Alhamdulillah akhirnya sertifikat PENILAIAN KINERJA LEMBAGA dari DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN sudah kami terima, hanya 1 kali kunjungan dari team penilai Direktorat Jendral Pendidikan Usia Dini, nonformal&informal ,LKP Tulip Indonesia langsung mendapatkan nilai B, biasanya penilaian bisa sampe 2x kunjungan, ini membuktikan lembaga kita sudah baik,terimakasih untuk semua team LKP Tulip Indonesia cabang2,unit dan guru kami dan LKP Tulip Insonesia Pusat,
Apasih Kinerja LKP ?
Pendahuluan
Berdasarkan data Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) online, jumlah lembaga kursus dan pelatihan (LKP) tercatat sebanyak 17.805 lembaga (per 10 Januari 2013). NILEK online menyajikan data tentang identitas dan program yang dikelola LKP, tetapi belum mampu mengungkap kondisi kinerja lembaga yang bersangkutan. Oleh
karena itu, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memerlukan alat ukur agar dapat memetakan kinerja lembaga kursus sehingga dapat menentukan pola pembinaan dan bantuan yang tepat sesuai dengan kebutuhan lembaga. Program penilaian kinerja lembaga kursus dan pelatihan sangat penting dan strategis untuk memberikan gambaran peta kondisi kinerja LKP yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan dan berbagai program pembinaan seperti pemberian bantuan sosial, pelatihan, pemagangan, dan penetapan tempat uji kompetensi (TUK) dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen dan penjaminan mutu LKP sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
MENGAPA DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA LKP
pelatihan dilaksanakan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 59. ayat (1) “Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.”;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2, ayat (2) “Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.”;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasal 7 “Pemerintah mengarahkan,
membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.”
Pendahuluan
Berdasarkan data Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) online, jumlah lembaga kursus dan pelatihan (LKP) tercatat sebanyak 17.805 lembaga (per 10 Januari 2013). NILEK online menyajikan data tentang identitas dan program yang dikelola LKP, tetapi belum mampu mengungkap kondisi kinerja lembaga yang bersangkutan. Oleh
karena itu, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memerlukan alat ukur agar dapat memetakan kinerja lembaga kursus sehingga dapat menentukan pola pembinaan dan bantuan yang tepat sesuai dengan kebutuhan lembaga. Program penilaian kinerja lembaga kursus dan pelatihan sangat penting dan strategis untuk memberikan gambaran peta kondisi kinerja LKP yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan dan berbagai program pembinaan seperti pemberian bantuan sosial, pelatihan, pemagangan, dan penetapan tempat uji kompetensi (TUK) dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen dan penjaminan mutu LKP sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
MENGAPA DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA LKP
pelatihan dilaksanakan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 59. ayat (1) “Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.”;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2, ayat (2) “Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.”;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasal 7 “Pemerintah mengarahkan,
membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.”